Jumat, 08 April 2011

Pajak Penghasilan Pasal 21

          Pajak penghasilan (Pph) pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan wajib pajak.

PEMOTONG PAJAK
Pengertian Pemotong Pajak
  1. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan pegawai atau bukan pegawai; 
  2. Bendahara pemerintah yang membayar gaiji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan jasa atau kegiatan
  3. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan anma apa pun dalam rangka pensiun
  4. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk tenagan ahli yang melakukan pekerjaan bebas
  5. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
             Tarif pajak yang digunakan sebagai tarif pemotongan atas penghasilan yang terutang pajak penghasilan pasal 21 yaitu tarif pajak sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (1) undang-undang pajak penghasilan, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan pemerintah. Besarnya tarif pajak penghasilan pasal 21 yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP menjadi lebih tinggi 20% daripada tarif yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan NPWP.


Dikecualikan Sebagai Pemotong Pajak
  •            Kantor perwakilan negara asing
  • Organisasi internasional yang dikecualikan sebagai pemotong pajak Pph pasal 21 berdasarkan keputusan menteri keuangan sebgai contoh IMF, ILO, dan lain sebgainya (perhatikan pasal 3 UU Pph)
Kewajiban Pemotong Pajak
  1. Kewajiban mendaftarkan diri 
  2. kewajiban menghitung, memotong, dan menyetorkan
  3. Kewajiban menghitung kembali Pph pasal 21
  4. Kewajiban mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT
SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21
Penerima Penghasilan yang Dipotong Pph Pasal 21
  • Pegawai 
  • Penerima pensiun
  • Penerima honorarium
  • Penerima upah
  • Orang pribadi
Tidak Termasuk Penerima Penghasilan
  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara indonesia dan di indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatn atau pekerjaan tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek pajak penghasilan yagn telah beberapa kali diubah.
Hak dan Kewajiaban Penerima Penghasilan
  • Pada saat seseorang mulai bekerja atau mulai pensin, untuk mendapatkan pengurangan PTKP
  • Kewajiabn tersebut harus dilaksanakan pula daman hal ada perubahan jumlah tanggungan keluargamenurut keadaan permulaan tahun takwin
  • Jumlah Pph pasal 21 yg dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yagn bersangkutan kecuali Pph pasal 21 yg bersifat fina;
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan.
OBJEK PAJAK PPH PASAL 21
Penghasila yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara berkala
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun, atau mantan pegawai secara tidak teratur
  3. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dari upah borongan yang diterima atau diperoleh oegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau menggunanyang diterima peserta pendidikan, pelatihan, atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.
  4. Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua, uang pesangon, dan pembayaranlain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja
  5. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan jasa, dan kegiatan yang dilakukan WP otang pribadi dalam negeri
  6. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan yang terkait dengan agji honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak teteap yang diterima oleh pejabat negara, 
  7. Penghasilan yang dipotong pasal 21 di atas pada butir 1 sampai 6 termasuk pula penerimaan  dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh buka WP selain pemerintah
Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
  • Pembayaran asuransi dari perusahan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
  • Penerimaan dalam bentuk natura dah kenikmatan dalam bentuk apapun
  • Iuran Pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan 
  • Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badah atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 Final
  1. Uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun 
  2. Uang pesangon 
  3. Hadiah atau penghargaan perlombaan
  4. Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi
  5. Penghasilan bruto berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apa pun yang diterima oleh pejabat negara 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar