Minggu, 06 Mei 2012

Akuntansi Syariah

Akuntansi syariah dapat dijelaskan melalui akar kata dimilikinya yakni akuntansi dan syariah. Akuntansi memiliki banyak definisi diantaranya pada tahun 1953, Committee on Accounting Terminology dari American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) menyatakan bahwa akuntansi adalah seni mencatat, mengklasifikasikan, dan meringkas dalm bentuk yang berarti dan dalam unit uang tentang transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian, yang paling tidak, memilki sifat keuangan, dan menginterpretasikan hasil-hasilnya (Triyuwono, 2006: 33)
Kemudian pada tahun 1970, American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) membuat Statement of the Accounting Principle Board, No. 4 yang menyatakan bahwa akuntansi adalah aktivitas jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, terutama informasi keuangan, tentang entitas bisnis yang dimakasudkan dapat berguna dalam membuat keputusan-keputusan ekonomi-dalam membuat pilihan-pilihan yang rasional diantara beberapa alternatif tindakan (Triyuwono, 2006: 34).
Selain itu Wiliams et. al. dalam Triyuwono (2006) mengartikan akuntansi sebagai sebuah aktivitas yang dirancang untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengkomunikasikan informasi tentang entitas ekonomi yang dimaksudkan dapat berguna dalam membuat keputusan-keputusan ekonomi.
Dan Hilman et. al. dalam Triyuwono (2006) berpendapat bahwa akuntansi adalah sistem informasi. Ia menyajikan informasi keuangan tentang sebuah bisnis di mana dengan informasi tersebut para pengguna membuat keputusan.
Kosa kata syariah dalam bahasa Arab memiliki arti jalan yang ditempuh atau garis yang seharusnya dilalui. Dari sisi, terminology bermakna pokok-pokok aturan hukum yang digariskan oleh Allah SWT untuk dipatuhi dan dilalui oleh seorang muslim dalam menjalani segala aktivitas hidupnya (ibadah) di dunia (Nurhayati, 2009: 14)
Selanjutnya menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2007) syariah merupakan ketentuan hukum islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan pemangku kepentingan (stakeholder) entitas yang melakukan transaksi syariah.
Kaum muslimin telah dan masih menggunakan istilah hisab untuk pengertian muhasabah (akuntansi) (Zaid, 2004: 55). Lebih lanjut Zaid mendefinisikan muhasabah, yaitu suatu aktivitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syariat, dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan representatif; serta berkaitan dengan pengukuran hasil-hasil keuangan berimplikasi pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut untuk membantu pengambilan keputusan yang tepat (Zaid, 2004: 57). Secara sederhana Nurhayati menyatakan bahwa akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT (Nurhayati, 2009: 2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar